Oleh : Dede Suherlan
Saat berbicara seputar pelestarian gedung-gedung warisan tempo dulu di Kota Bandung, seperti Villa Isola, Gedung Sate, Gedung Pakuan, Mapolrestabes, dan Aula Barat ITB, orang tentu mengenal nama Bandung Heritage. Nama itu terdengar pendek. Padahal, nama paguyuban ini tak hanya dua kata. Nama lengkapnya yaitu Bandung Society for Heritage Conservation atau Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung.
Namun, apalah arti sebuah nama. Yang jelas, kiprah paguyuban yang kini diketuai Harastoeti D.H. itu dalam mengenalkan gedung-gedung bersejarah kepada masyarakat dan memperjuangkan perlindungan terhadap keberadaan gedung-gedung itu, sudah terdengar sejak lama. Ketika Bandung Heritage lahir pada 1987 lalu, paguyuban ini bertekad ingin melestarikan gedung-gedung di Bandung, lingkungan, dan budayanya.
"Kami mencatat, di Kota Bandung terdapat sebanyak 700 bangunan tempo dulu yang dibangun pada zaman Belanda. Namun, dari 700 bangunan tua itu, hanya tersisa sebanyak 100 bangunan saja. Sebanyak 600 bangunan lainnya, lenyap tak berbekas. Masa paling suram hilangnya bangunan tua di Kota Bandung terjadi pada masa Walikota Ateng Wahyudi. Saat itu, hampir 40 persen bangunan tempo dulu lenyap," kata Sekretaris Bandung Heritage, Koko Komara.
Menurut Koko yang saat berbincang dengan JABARTODAY.COM didampingi Bagian Keanggotaan dan Sukarelawan Bandung Heritage, Tubagus Adhi, ketidakjelasan visi pemerintah dalam menata Kota Bandung, menjadi biang hilangnya bangunan tempo dulu di Kota Kembang ini. Pemerintah, kata dia, tak lagi memperhatikan pentingnya keserasian antara keberadaan bangunan dengan tata ruang kota.
"Sejak zaman Belanda, KBU (kawasan Bandung Utara) misalnya, ditetapkan sebagai kawasan resapan air. Namun, lihat yang terjadi saat ini. Di KBU, yang mengemuka lebih kepada pengembangan ekonomi. Di sisi lain, kendati pemerintah telah menetapkan KBU sebagai kawasan yang tidak boleh dijadikan lahan pendirian bangunan, aturan hanya menjadi macan ompong. Keras di atas keras, namun tak bertaring saat diaplikasikan di lapangan," ujarnya.
Selanjutnya Koko mengungkapkan, dia sangat jengkel saat pemerintah begitu mudah melenyapkan bangunan warisan tempo dulu. Seharusnya, kata dia, pemerintah berkaca kepada negara Prancis, Italia, bahkan Singapura. Kendati di negara-negara itu pembangunan sangat gencar dilakukan, namun tak dengan serta-merta meruntuhkan bangunan yang terlebih dahulu berdiri.
Koko menambahkan, niatan pemerintah untuk meluncurkan regulasi terhadap pelestarian gedung tempo dulu memang terlihat. Lahirnya Perda No. 19/ Tahun 2009 tentang Cagar Budaya dan Perwal No. 921/Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya menjadi bukti dari keinginan itu. Selain itu, Pemkot Bandung juga telah membentuk Tim Pertimbangan Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya (TPPKBCB).
"Namun, sekali lagi segalanya tak cukup hanya dengan menerbitkan peraturan dan membentuk tim. Yang diperlukan saat ini adalah langkah konkret dalam melestarikan dan memelihara kawasan serta bangunan cagar budaya," pungkas Koko.
Dijual Buku Antik dan Langka Sastra Sejarah Dll
Dijual Majalah Cetakan Lama
Dijual Buku Pelajaran Lawas
Saya JAY SETIAWAN
tinggal di kota Bandung. Selain iseng menulis di blog, juga menjual buku-buku bekas cetakan lama. Jika sahabat tertarik untuk memiliki buku-buku yang saya tawarkan, silahkan hubungi Call SMS WA : 0821 3029 2632. Trima kasih atas kunjungan dan attensinya.
tinggal di kota Bandung. Selain iseng menulis di blog, juga menjual buku-buku bekas cetakan lama. Jika sahabat tertarik untuk memiliki buku-buku yang saya tawarkan, silahkan hubungi Call SMS WA : 0821 3029 2632. Trima kasih atas kunjungan dan attensinya.
Posting Komentar