Susunan Suku Batak dan Hukum Keluarga

Dijual Buku Antik dan Langka


Orang Batak Karo sedang memainkan rebab

Susunan Masyarakat Batak

Orang Batak terdiri atas beberapa golongan suku (ethnic) seperti:

1. Batak-Karo.
2. Batak-Batak Semalungun.
3. Batak-Mandailing.
4. Batak-Silendung.
5. Batak-Angkola.

Tiap-tiap golongan ini atas beberapa clan yang disebut marga. Beberapa nama marga adalah diantaranya: Hutagalung, Hutabarat, Hutauruk, Simorangkir, Harahap, Nasution dll. Marga-marga ini tidak sama besarnya. Ada marga yang besar ada juga marga kecil.

Tiap orang Batak Tahu benar ia itu anggota marga mana. Nama mereka ialah nama marganya juga,umpamanya: Muhammad Nasution berarti dari anggota marga nasution, Johannes Simanjuntak seorang dari marga Simanjuntak dan seterusnya.

Marga sebagai kesatuan genealogis  (keturunan) tidak merupakan territorial. Dalam tiap-tiap kampung (huta) terdapat orang-orang dari berbagai marga.

Hukum Keluarganya
Pada orang batak kita dapati exogami dengan (susunan patrilineal).
Setelah perkawinan dilangsungkan,maka mempelai perempuan pindah ketempat-tinggal suaminya dan menjadi anggota marga suaminya juga. 

Exogami pada orang batak tidak berarti bahwa orang batak laki-laki dari suatu marga boleh kawin dengan permpuan dari sembarang marga. Disini kita jumpai pengertian marga hula-hula, yaitu marga yang memberikan memepelai perempuan dan marga boru ialah marga yang menerima mempelai perempuan. Arah sistim hula-hula boru hanya sepihak.

Sumber : Ilmu Bangsa-Bangsa (Ethnologie).N.V.Masa Baru.1962





Dijual Buku Antik dan Langka Sastra Sejarah Dll
Dijual Majalah Cetakan Lama
Dijual Buku Pelajaran Lawas

Postingan terkait

Saya JAY SETIAWAN
tinggal di kota Bandung. Selain iseng menulis di blog, juga menjual buku-buku bekas cetakan lama. Jika sahabat tertarik untuk memiliki buku-buku yang saya tawarkan, silahkan hubungi Call SMS WA : 0821 3029 2632. Trima kasih atas kunjungan dan attensinya.

Susunan Suku Batak dan Hukum Keluarga

Posting Komentar