Mengenang Sekolah SMAK Dago Bandung

Dijual Buku Antik dan Langka


Siswa- Siswi  SMAK Dago Tempo Dulu 1952-1953


Pemerintah Kota Bandung melakukan pembiaran terhadap hancurnya bangunan bersejarah yang digunakan sebagai sekolah sejak tahun 1927. 

Sejak sepekan lalu, bangunan Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago yang dahulu dikenal dengan nama gedung Lyceum sudah dihancurkan sehingga rata dengan tanah. “Itu karena pengelolanya tidak punya keberpihakan pada pelestarian cagar budaya. Pemerintahnya juga seperti tidak peduli,” kata Sudarsono Katam, penulis buku Album Bandung Tempo Doeloe kepada SP di Bandung, Selasa (17/4).

Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda mengaku kecolongan dengan pembongkaran bangunan tersebut. Dia juga menyesali tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang sempat menjadi sekolah presiden ketiga Indonesia, Burhanudin Jusuf Habibie. “Kenapa dibongkar tanpa pemberitahuan,” ungkap dia.

Saat disinggung, apakah Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung sudah mengeluarkan izin membangun terkait pembongkaran, Ayi mengaku tidak tahu. “Nanti saya cek dulu,” kata dia.

Bangunan Lyceum Dago itu sendiri awalnya merupakan sebuah vila milik seorang warga keturunan Tionghoa bermarga Tan sejak tahun 1910. Pada tahun 1927, bangunan itu digunakan untuk sekolah Het Christelijk Lyceum. Nama Lyceum sendiri mengambil nama sekolah yang didirikan oleh Aristoteles di Athena pada tahun 335 sebelum masehi.

Menurut Sudarsono, sejak digunakan untuk keperluan pendidikan, bangunan yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda atau Dago itu sudah dua kali mengalami renovasi. Pembangun ulang pertama kali dilakukan pada tahun 1939 oleh arsitek J.S. Duyvis. Dua tahun kemudian, bangunan dikembangkan ke arah utara oleh A.W. Gmelig Meijling.

Selepas masa revolusi, bangunan itu dinasionalisasi dan dipisah menjadi SMAK Dago dan Sekolah Menengah Atas Negeri I. Khusus aset SMAK Dago dikelola oleh Badan Pengurus Sekolah Menengah Kristen sejak tahun 1958.

Gedung itu, sambung Sudarsono, bisa dibilang mencapai kejayaan pada tahun 1960-1970 karena sering digunakan untuk pertunjukkan musik kamar. Hal ini tidak lepas dari fungsi akustik di aulanya yang begitu baik. Langit-langit di aula tersebut menerapkan sudut-sudut yang berfungsi sebagai penyalur suara hingga ke bagian belakang gedung.

“Akustiknya bagus sekali dan tidak ada yang menandinginya di Bandung,” kata Sudarsono.

Konflik terkait sengketa aset itu mulai muncul pada era tahun 1980-an. Perhimpunan Lyceum Kristen yang mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum memperkarakan penyerahan aset kepada Badan Pengurus Sekolah Menengah Kristen. Konflik itu masih berlanjut hingga saat ini.

Berdasarkan pantauan SP, bangunan aula di gedung itu sudah hancur dan hanya menyisakan satu bagian dinding yang di tengahnya ada pintu. Dinding itu pun sedang dalam proses pembongkaran seperti bagian lainnya dari gedung yang sudah rata dengan tanah.

Ketua Bandung Heritage, Harastoeti mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun strategi secara internal agar bangunan tersebut bisa diselamatkan.

Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 19 tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, sambung Harastoeti, setiap orang atau pihak yang merusak bangunan cagar budaya harus memulihkannya kembali ke kondisi semula.

”Pemulihan itu agar tidak hilang bentuk aslinya. Kami punya dokumentasinya untuk dijadikan pegangan,” kata dia.

Menyoal kriteria bangunan cagar budaya, Harastoeti memaparkan, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, setiap bangunan yang sudah berusia lebih dari 50 tahun bisa dikategorikan benda cagar budaya. Pemerintah Kota Bandung saat ini baru mengkategorikan 100 bangunan yang perlu dilindungi di Kota Bandung. Gedung Lyceum tidak termasuk ke dalamnya.

“Sebenarnya meski tidak masuk kategori yang dilindungi berdasarkan peraturan daerah, bangunan itu sudah masuk kategori cagar budaya menurut undang-undang sehingga harus dilindungi. Perlu ketegasan dari pemerintah untuk menyelamatkan bangunan bersejarah,” ungkap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memberikan kewenangan kepada pengembang dari Kagum Grup untuk menghancurkan kolam renang Tjihampelas yang merupakan kolam renang pertama di Indonesia pada tahun 2009 lalu.
 Sumber :  suarapembaruan.com - pemkot-bandung-biarkan-penghancuran-bangunan-bersejarah/19209



Dijual Buku Antik dan Langka Sastra Sejarah Dll
Dijual Majalah Cetakan Lama
Dijual Buku Pelajaran Lawas

Postingan terkait

Saya JAY SETIAWAN
tinggal di kota Bandung. Selain iseng menulis di blog, juga menjual buku-buku bekas cetakan lama. Jika sahabat tertarik untuk memiliki buku-buku yang saya tawarkan, silahkan hubungi Call SMS WA : 0821 3029 2632. Trima kasih atas kunjungan dan attensinya.

Mengenang Sekolah SMAK Dago Bandung

Posting Komentar